"Sidang hari ini kita tunda jadi 13 November 2017," ujar hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (6/11/2017).
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat menyebut saat ini berkas Jonru masih tahap I dan diteliti kejaksaan. Polisi menegaskan penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Jonru, Djudju Purwantoro, mengatakan gugatan yang diajukan Jonru terkait penetapan status tersangka yang disebut tidak sesuai dengan prosedur.
"Materinya normatif, hak tersangka klien kami, Jonru, yang diatur di KUHAP Pasal 77-83 sehingga utamanya bagaimana prosedur pemeriksaan jadi tersangka dan penetapannya sebagai tersangka," terang Djudju.
Dalam perkara ini, Jonru dikenai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini