Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan Benyamin sudah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan disertai surat keterangan sakit. Benyamin disebut sedang dirawat di RS Omni Alam Sutera, Tangerang.
"Yang datang penasihat hukum tersangka (dengan) membawa surat penundaan keterangan sakit di RS Omni," kata Agung saat dihubungi, Senin (6/11/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benyamin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memegang kendali atas proses pemindahan gula rafinasi dan pengemasan gula rafinasi menjadi gula sachet.
"Pihak hotel yang sudah dicek ada tiga yaitu Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure,"sebut Agung.
Polisi menjerat BB dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (fdn/fdn)