Bos PT CP Tersangka Gula Rafinasi Hotel Mewah Tak Penuhi Panggilan

Bos PT CP Tersangka Gula Rafinasi Hotel Mewah Tak Penuhi Panggilan

Denita Matondang - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 13:10 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menunjukkan barang bukti gula sachet rafinasi (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) Benyamin Budiman meminta pemeriksaan dirinya di Bareskrim Polri ditunda. Tersangka kasus gula rafinasi di hotel mewah ini tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini karena sakit.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan Benyamin sudah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan disertai surat keterangan sakit. Benyamin disebut sedang dirawat di RS Omni Alam Sutera, Tangerang.

"Yang datang penasihat hukum tersangka (dengan) membawa surat penundaan keterangan sakit di RS Omni," kata Agung saat dihubungi, Senin (6/11/2017)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung mengatakan penyidik akan mengecek langsung ke rumah sakit untuk memastikan kesehatan tersangka. "Akan kita cek kesehatan tersangka tersebut," imbuhnya.

Benyamin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memegang kendali atas proses pemindahan gula rafinasi dan pengemasan gula rafinasi menjadi gula sachet.

"Pihak hotel yang sudah dicek ada tiga yaitu Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure,"sebut Agung.

Polisi menjerat BB dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads