"Karena termohon tidak hadir maka majelis hakim akan memanggil termohon dan juru sita Pengadilan Jaksel untuk hadir pada 13 November 2017. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," ucap Iim menunda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Sedianya, hari ini sidang beragendakan pembacaan permohonan. Namun, KPK mengirim surat permintaan penundaan. Dalam surat itu KPK meminta waktu untuk mempersiapkan dokumen terkait pemeriksaan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. (yld/dhn)