"Kami rutin operasi ke tempat kos-kosan, ke kontrakan juga. Dalam operasi bersama Camat kami berhasil mengamankan satu terduga berinisial ISM yang diklasifikasikan sebagai bandar," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eka Baasith, saat rilis di Mapolsek Sawah Besar, Jalan Wahidin Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
ISM diamankan di rumah kos Jalan Kartini XIII Dalam, Nomor 9, RT 11/02, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (20/9), sekitar pukul 10.30 WIB. Barang bukti berupa sabu tersebut bernilai sekitar Rp 100 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Eka mengatakan bandar tersebut tinggal secara berpindah-pindah tempat. Setelah mendapatkan target, barang haram tersebut dipesan pengguna lewat handphone dan diantar.
"Modus yang dilakukan bandar ini tidak stay secara permanen, sekian bulan mencari target. Narkoba ini dipasarkan ke masyarakat yang memesan melalui seluler, mungkin ada beberapa yang menjadi sasaran," jelasnya.
ISM akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Ia terancam sanksi maksimal 20 tahun penjara. (cim/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini