Bareskrim Periksa Bos PT CP Tersangka Kasus Gula Rafinasi

Bareskrim Periksa Bos PT CP Tersangka Kasus Gula Rafinasi

Denita Matondang - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 11:53 WIB
Dok.detikcom/ Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya menunjukkan barang bukti gula sachet rafinasi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) berinisial BB, tersangka kasus dugaan distribusi dan pengemasan gula rafinasi. Tersangka diduga mendistribusikan gula rafinasi ke hotel mewah di Jakarta dan Medan

"Hari ini kami panggil tersangka dari Dirut PT CP," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi detikcom Senin (6/11/2017).

Selain tersangka BB, penyidik juga memanggil tiga orang karyawan PT CP untuk dimintai keterangan. Tim penyidik menurut Agung sudah mengecek hotel yang diduga menyediakan gula rafinasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak hotel yang sudah dicek ada tiga yaitu Hotel Aliya, Hotel Grand Aliya, dan Hotel Mercure,"sebut Agung.

BB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memegang kendali atas proses pemindahan gula rafinasi dan pengemasan gula rafinasi menjadi gula sachet. Agung memastikan ada dua alat bukti yang sudah dikantongi BB.

Polisi menjerat BB dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads