"Hari ini kami panggil tersangka dari Dirut PT CP," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dihubungi detikcom Senin (6/11/2017).
Selain tersangka BB, penyidik juga memanggil tiga orang karyawan PT CP untuk dimintai keterangan. Tim penyidik menurut Agung sudah mengecek hotel yang diduga menyediakan gula rafinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memegang kendali atas proses pemindahan gula rafinasi dan pengemasan gula rafinasi menjadi gula sachet. Agung memastikan ada dua alat bukti yang sudah dikantongi BB.
Polisi menjerat BB dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (fdn/fdn)