Kak Seto Temui Bupati Tangerang Bahas Pekerja Anak di Pabrik

Kak Seto Temui Bupati Tangerang Bahas Pekerja Anak di Pabrik

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 11:16 WIB
Pertemuan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dengan LPAI dan KPAI membahas pekerja anak, Senin (6/11/2017) Foto: Bil Wahid-detikcom
Jakarta - Ketum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi bertemu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Pertemuan membahas peristiwa ledakan dan kebakaran pabrik kembang api di Kosambi yang juga menewaskan pekerja anak.

"Tuntutan perekonomian sangat besar sekali. Lokasi yang berbatasan dengan DKI, ada juga pekerja dari luar kemudian kerja di tempat kita. Jadi pekerja yang ada di sekitar Kosambi itu juga banyak karena kebutuhan juga," ujar Zaki di kantor Jalan H. Somawinata, Tigaraksa, Tangerang, Senin (6/11/2017).

Pertemuan LPAI degan bupati dihadiri jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) termasuk Kepala Desa Belimbing, Maskota. Dia mengaku kerepotan mencegah pekerja anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah kerja di bawah umur saya saya sangat kerepotan, jadi mereka itu benar-benat orang yang tidak mampu, orang yang sangat miskin," kata Maskota.

 Pertemuan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dengan LPAI dan KPAI membahas pekerja anak, Senin (6/11/2017) Pertemuan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dengan LPAI dan KPAI membahas pekerja anak, Senin (6/11/2017) Foto: Bil Wahid-detikcom


Selain desakan ekonomi, Maskota menyebut warga sengaja memanipulasi data usia demi dapat bekerja. Menurutnya ada warga yang data identitasnya sengaja diminta dipalsukan.

"Saya merasakan, anaknya umur 14 tahun datang ke kantor desa minta diganti jadi 17 tahun," ujarnya.

Terkait ledakan dan kebakaran pabrik, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yakni pemilik pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Andri Hartanto dan pekerja bernama Subarna Ega.

Indra dan Andri dijerat dengan Pasal 359 KUHP yakni kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain dan Pasal 74 UU Ketenagakerjaan mengenai larangan mempekerjakan anak. Sedangkan tersangka Subarna Ega dijerat dengan Pasal 359 KUHP.

Subarna diduga lalai ketika melakukan pengelasan di pabrik sehingga percikan api menyambar bahan baku pembuatan kembang api dan menyebabkan kebakaran.

(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads