"Untuk provinsi lain keras. Untuk DKI (paripurna istimewa) boleh kapan saja, karena daerah khusus. Jadi tidak ada aturan khusus," kata Sumarsono dalam pertemuan di rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
Lebih jauh disampaikan Sumarsono, untuk penyampaian visi dan misi Anies-Sandiaga selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bisa dilakukan selain dalam rapat paripurna istimewa. Dalam paripurna pembahasan APBD pun bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Digelar atau tidaknya rapat paripurna istimewa untuk Anies-Sandiaga sempat menjadi polemik. Kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi paripurna istimewa tidak wajib lantaran tidak diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Sumarsono pun mengamini bahwa tidak ada aturan milik DPRD yang mengwajibkan paripurna istimewa. Meski begitu, menurut dia paripurna istimewa hanya sebagai wadah bagi DPRD mengarahkan Pemprov.
"Di sisi lain direction, arahan dari orang tua kepada anak," terang Soni, sapaan karib Sumarsono. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini