"Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diagendakan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung/mantan Ketua BPPN)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/11/2017).
Keduanya dipanggil terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul disebut berperan selaku pemegang saham pengendali BDNI. Dia memiliki kewajiban kepada BPPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keduanya, KPK juga memanggil Direktur PT Gajah Tunggal Jusup Agus Sayono. Dia akan diminta keterangan untuk tersangka Syafruddin.
Dilansir website resmi PT Gajah Tunggal www.gt-tires.com, Jusup diangkat sebagai direktur pada tahun 2016. Saat
ini Jusup juga menjabat sebagai Komisaris PT Polychem Indonesia Tbk sejak 2016 dan sebagai Direktur di PT Inoac Polytechno Indonesia sejak 2014. Sementara sebelumnya, Jusup pernah menjabat sebagai Direktur dan sekaligus sebagai Sekretaris Perusahaan PT Polychem Indonesia periode 2005-2016.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.
(nif/dhn)