Dari pantauan detikcom, mobil Daihatsu Grand Max itu berpelat nomor polisi B-2180-IY. Petugas yang menyetop mobil itu, Brigadir Bagus Marhardika, menyebut pelat nopol mobil tersebut palsu.
"Ini pelat nomornya tidak sesuai dengan yang di STNK, mobil tersebut ternyata sudah mati pajak selama 5 tahun, tapi di pelat nomornya diketik sendiri menggunakan pelat nomor palsu," kata Bagus saat ditemui di lokasi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (6/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rumah saya di Matraman. Setiap hari dijemput dan nggak ada masalah. Orang tua juga tahu kok," kata Valeri.
Sementara itu, sopir mobil itu tampak meminta polisi agar mobilnya tidak disita. Namun polisi tetap melakukan penilangan dan menyita mobil tersebut. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini