Ketua Bawaslu Abhan bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.
"Agenda persidangan mendengarkan bacaan jawaban dari terlapor KPU tidak atas laporan nomor register 001-010 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Abhan dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepuluh parpol tersebut sebelumnya melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol juga menjadi obyek pelaporan. (bag/bag)











































