Bawaslu Kembali Gelar Sidang Pembacaan Jawaban KPU soal Sipol

Bawaslu Kembali Gelar Sidang Pembacaan Jawaban KPU soal Sipol

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 06 Nov 2017 10:30 WIB
Gedung Bawaslu. Foto: Dwi Andayani/ detikcom
Jakarta - Bawaslu kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan aduan 10 parpol terhadap KPU. Sidang diagendakan untuk mendengarkan jawaban dari pihak terlapor.

Ketua Bawaslu Abhan bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa yakni Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

"Agenda persidangan mendengarkan bacaan jawaban dari terlapor KPU tidak atas laporan nomor register 001-010 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Abhan dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawaban dari pihak terlapor dibacakan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asyari, dan Ilham Saputra. Kesepuluh partai yang akan mendengarkan jawaban yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB. Kemudian PKPI pimpinan Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (SRI), dan Partai Indonesia Kerja.

Kesepuluh parpol tersebut sebelumnya melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol juga menjadi obyek pelaporan. (bag/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads