Pantauan detikcom, di Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2017), pada pukul 09.13 WIB, para pemotor dari arah Jalan Batu Ceper menyeberang di Jalan Gajah Mada. Mereka melawan arus untuk masuk ke Jalan Al-Idrus.
Pasubnit Lantas Gambir Iptu Setiyono mengatakan ada sekitar 60 pengendara roda dua yang ditindak. Mayoritas dari mereka ditindak karena melawan arus dari Jalan Batu Ceper.
![]() |
"Kami sejak pukul 08.00 WIB, ada sekitar 60 pelanggaran. Mayoritas sepeda motor karena kalau di sini rata-rata lawan arus, biasanya Hayam Wuruk ke Gajah Mada terus ke Al-Idrus," kata Setiyono saat ditemui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melanggar Pasal 287 dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Nanti baru di Kejaksaan ada vonis hakim, baru ketahuan denda sebenarnya. Masyarakat jangan memaksakan lawan arus karena sering terjadi kecelakaan karena motong itu," ucap Setiyono.
Salah seorang pengendara roda dua, Rocean, mengaku melanggar rambu lalu lintas dan melawan arah karena jalan yang memutar. Ia mengatakan lalu lintas di jalan yang memutar macet sehingga jarak tempuh menjadi lebih lama.
"Muter macet. Biar cepet aja jadi lewat sini," kata Rocean. (cim/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini