"Hari ini KPK melalui Unit Koordinasi Supervisi Penindakan melakukan kegiatan koordinasi supervisi berupa fasilitasi dan pendampingan ahli dalam kasus yang disidik Kepolisian Resor Binjai," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/11/2017).
Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) hari ini direncanakan mulai pukul 09.00 WIB di pengadilan Negeri (PN) Medan Sumatera Utara (Sumut) dengan agenda pemberian keterangan ahli. Ahli yang akan dihadirkan antara lain ahli pengadaan barang dan jasa pada LKPP atas nama Achmad Zikrullah dan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sumut Berman Sihombing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, kasus ini sudah disidik oleh Polres Binjai sejak tahun 2013. Unit Koorsup KPK sendiri mulai bergabung pada Maret 2017. Sebelumnya, penyidik Polres Binjai disebut Febri terbentur kendala pemenuhan petunjuk dari jaksa peneliti soal pengecekan fisik dan pemeriksaan tambahan ahli baik dari LKPP maupun BPKP.
"KPK melakukan kegiatan berupa fasilitasi pemeriksaan ahli BPKP Provinsi Sumut dan LKPP, serta melakukan pengecekan fisik di lokasi Pasar Bundar Kota Binjai pada tanggal 28 April 2017 bersama dengan penyidik Polres Binjai, jaksa Kejari Binjai, dan ahli BPKP Provinsi Sumut yang turut disaksikan oleh pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai," terangnya.
Berkas penyidikan kasus ini kemudian rampung pada Mei 2017 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Binjai sehingga kedua terdakwa kini menjalani sidang. (nif/dhn)











































