"Dari Biro Hukum akan datang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi, Senin (6/11/2017).
Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Lim Nurohim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk masyarakat Batu," kata Eddy di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Inti dari gugatan, disebut Juru Bicara KPK, mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Sebab saat penangkapan, Eddy mengaku sedang berada di kamar mandi dan posisi duit yang dipermasalahkan KPK tidak berada di tangannya. KPK ditegaskan Febri yakin dengan bukti yang dikantongi dan penindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. (nif/dhn)