Chusnul Minta Dikonfrontir dengan Ketua dan Sekjen KPU

Chusnul Minta Dikonfrontir dengan Ketua dan Sekjen KPU

- detikNews
Senin, 30 Mei 2005 22:14 WIB
Jakarta - Usai pemeriksaan selama 11 jam, anggota KPU Chusnul Mar'iyah tidak memberikan keterangan apapun. Lewat kuasa hukumnya, Chusnul meminta kepada KPK agar dirinya dapat dikonfrontir dengan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Permintaan ini diajukan agar tidak ada kesan intimidasi terhadap Chusnul mengenai pendapat kedua orang itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pendapat itu terkait soal pengadaan Handphone (HP), dana syukuran bagi Nazaruddin, dan uang jasa pengacara. "Jangan sampai BAP pertama saudara Nazaruddin dan Hamdani dijadikan sebagai alat untuk mengintimidasi klien saya," kata Kuasa Hukum Chusnul, Made Rahman Marasabessy, kepada wartawan usai pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jl Veteran, Jakarta, Senin (30/5/2005).Mengenai dana Rp 100 juta untuk membayar pengacara dalam kasus Roy Suryo, Marasabessy menjelaskan, dana itu tersedia atas inisiatif Plh Sekjen KPU Susongko Suhardjo. Pembayaran terhadap pengacara itu di luar sepengetahuan kliennya. "Apalagi mengetahui kalau dana itu berasal dari dana taktis," ujarnya. Untuk dana syukuran bagi Nazaruddin yang memperoleh gelar dari luar negeri, lanjut Marasabessy, kliennya sama sekali tidak mengetahuinya. Chusnul tidak pernah mengetahui berasal dari pos mana uang itu. "Karena setiap uang yang dikeluarkan oleh KPU selalu diputuskan melalui rapat pleno dan diserahkan ke sekretariat KPU," ungkapnya. Sementara itu, dalam siaran pers yang dibagi-bagikan usai pemeriksaan, Chusnul melihat kasus sekarang ini merupakan upaya penghancuran terhadap para anggota KPU. Penghancuran ini berdampak pada kehancuran lembaga KPU. Menurutnya, biaya untuk membangun kembali lembaga ini akan jauh lebih mahal dibandingkan dengan pemberitaan kasus yang menimpa KPU saat ini. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads