Beraksi 50 Kali, Pencuri Sadis Spesialis Truk Didor

Beraksi 50 Kali, Pencuri Sadis Spesialis Truk Didor

Tsarina Maharani - detikNews
Minggu, 05 Nov 2017 19:15 WIB
Beraksi 50 Kali, Pencuri Sadis Spesialis Truk Didor
Foto: Komplotan pencuri truk ditangkap. (Tsarina-detikcom)
Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Polsek Penjaringan menangkap 3 pelaku pencurian spesialis truk. Satu di pelaku bernama Mari tewas ditembak karena mencoba kabur.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka Mari ditangkap di daerah Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (4/11), sedangkan Rizki dan Rohman dibekuk di Indramayu, Jawa Barat, 3 dan 4 November.

Hendy menjelaskan, komplotan ini beraksi pukul 23.00 WIB, Rabu (1/11) lalu. Mereka awalnya membuntuti truk korban dengan menggunakan mobil Avanza. Kemudian sekitar 500 meter dari Gerbang Pintu Tol Pluit, mereka memberhentikan truk korban dengan menyorot lampu senter ketika posisi berada di samping kanan truk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu pelaku (Mari) turun, mengaku dari kepolisan narkoba," ucap Hendy saat jumpa pers di RS Polri, Jakarta Timur, Minggu (5/11/2017).

Beraksi 50 Kali, Pencuri Sadis Spesialis Truk DidorFoto: Komplotan pencuri truk ditangkap. (Tsarina-detikcom)


Korban yang bernama Muhammad Suja itu langsung turun dari truk dan digiring masuk ke dalam mobil Avanza, sementara Mari membawa truk.

Di dalam Avanza, kedua tangan Suja diikat dan mata ditutup oleh dua Rizky dan Rohman. Kepalanya dipukul menggunakan pipa besi hingga sobek. Korban lalu diturunkan di sekitar Jalan Pluit Selatan Raya.

Para pelaku lalu kabur ke Jalan Tol Soediyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta. Sementara, korban yang dalam kondisi terluka cukup parah, melaporkan kejadian itu ke Polsek Penjaringan, Kamis (2/11).

"Mari yang ditangkap di Jakarta Utara ini sudah 5 kali keluar masuk penjara dan yang bersangkutan juga melakukan pencurian. Total ada 50 TKP," tutur Hendy.

Polisi masih menelusuri kasus ini. Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (idh/idh)


Berita Terkait