"Kir adalah satu kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan. Kir adalah bagian yang harus dipenuhi karena ini berkaitan dengan safety. Oleh karenanya, dalam kesempatan ini sudah dilakukan baik oleh Uber dan pemerintah DKI. Saya dengar Grab juga mau. Saya imbau juga Grab harus ikut. Selain itu juga taksi-taksi konvensional yang lain diharuskan (ikut uji kelayakan)," kata Budi di UP PKB Pulo Gadung, Jakarta Timur, Minggu (5/11/2017).
Untuk fasilitas uji kelayakan, Budi mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta sebagai penyedia UP PKB. Meski begitu, Budi berharap dari swasta pun turut membantu untuk pengadaan fasilitas uji kelayakan kendaraan agar mempercepat proses uji kir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyebut batas maksimal setelah melakukan uji kir adalah tiga bulan. Jumlah kendaraan yang telah dilakukan uji kir saat ini Budi menuturkan sekitar 10.000 kendaraan khusus untuk di wilayah DKI Jakarta.
"Kita akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan. Cukup banyak ya (yang sudah melakukan uji kir), tapi nanti detailnya. Yang sudah 10.000 yang di sini, Jakarta saja," ujarnya. (yas/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini