KPK Belum Bisa Menangguhkan Penahanan Nazaruddin
Senin, 30 Mei 2005 19:30 WIB
Jakarta -
Hampir dua minggu ditahan, nampaknya Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin sudah tidak tahan berada dalam jeruji besi tahanan Polda Metro Jaya. Nazaruddin meminta penahanannya ditangguhkan. Dengan alasan penyidikan masih berlangsung, KPK belum bisa menangguhkan penahanan Guru Besar UI itu."Pimpinan KPK belum bisa mengajukan penangguhan penahanan itu. Soalnya penyidikan masih berlangsung," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Ir Juanda, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2005).Sebelumnya, istri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin, Nurnida meminta penahanan suaminya segera ditangguhkan. Dia berharap suaminya ditangguhkan penahanannya minggu ini.KPK sepertinya akan terus mengusut korupsi dana rekanan KPU alias dana taktis sebesar Rp 20 miliar. Sejumlah anggota DPR disebut-sebut menerima dana tersebut. KPK juga didesak oleh kalangan DPR untuk menyebut nama anggota DPR yang menerima dana itu. Menyikapi hal itu, lanjut Tumpak, pada saatnya KPK akan memanggil anggota DPR tersebut sebagai saksi. "Tunggu saja, pada nantinya KPK akan memanggil anggota DPR tersebut sebagai saksi. Jadi sabar saja," kata Tumpak yang memakai baju safari hitam. Nazaruddin ditahan di Polda Metro Jaya sejak 20 Mei 2005 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KPU. Saat diperiksa KPK, dosen yang mengajar di bidang ilmu politik ini mengakui telah menerima US$ 45 ribu dari dana taktis KPU. Hingga kini sudah empat orang dari KPU yang ditahan KPK. Mereka adalah anggota KPU Mulyana W Kusumah, Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin dan Nazaruddin Sjamsuddin.
(atq/)










































