"KM Usaha Nelayan muatan 50 ballpres yang merupakan kapal langsir dari kapal yang lebih besar dengan tujuan untuk menghindari dari pantauan aparat keamanan," kata Komandan Lanal Tanjungbalai Asahan Letkol Laut (P) Bagus Badari dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Minggu (5/11/2017).
Bagus mengatakan, penangkapan dilakukan pada pukul 03.15 WIB. Bermula dari informasi yang diterima, petugas gabungan dari Guskamlabar, Lantamal I dan Lanal Tanjungbalai Asahan kemudian melakukan patroli laut di seputaran lokasi penangkapan. Saat tengah patroli, petugas mencurigai satu unit kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan muatan barang ilegal tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan muatan 50 bal muatan pakaian bekas.
Dari penindakan, ditangkap seorang nahkoda dan dua orang ABK. Kemudian, barang bukti tersebut dibawa ke Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (asp/asp)