"Saat Tim Tiger Bravo observasi wilayah Tanjung Priok, warga memberi informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di lokasi," kata Kapolres Jakut Kombes Dwiyono lewat keterangan tertulisnya, Minggu (5/11/2017).
Kedua pengedar yang ditangkap yakni Agus Kami lah (32) dan Asep Setiawan (26). Kedua pengangguran ini dibekuk pada dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Warakas 1 gang 23, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Menurut pengakuan tersangka Agus, dia telah mengedarkan narkotika jenis sabu selama 6 bulan terakhir," tuturnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakut untuk proses lebih lanjut. (jbr/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini