Operasi rutin dilakukan jajaran Polda Banten dan Polres Serang Kota untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan termasuk merazia mobil yang masih nekat memakai strobo.
"Jadi salah satu TO (taget operasi) kita adalah lampu strobo kemudian yang melawan arus. Tapi kebetulan kita hari ini alhamdulillah dari masyarakat masalah strobo kita dapat 4, kita suruh buka, kita sampai kepada yang bersangkutan tidak dipasang lagi. Prosedurnya memang kita sita tapi ya udahlah pokoknya tidak dipasang lagi," kata Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani kepada detikcom di sela-sela pelaksanaan Operasi Zebra Kalimaya, Minggu (5/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena lampu itu adalah yang berhak petugas pengawalan itu dari kepolisian, kalau misalnya ada dari TNI dia punya tersendiri ya. Tapi kalau untuk masyarakat tidak diperkenankan (memakai) lampu strobo atau rotator. Langsung kita suruh copot di tempat," ujarnya.
Dalam operasi yang dilakukan di jalan utama Kota Serang, polisi berhasil menilang para pengendara yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Beberapa motor juga terpaksa disita karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
"Hari ini untuk rekap sementara kurang lebih ada 220 sudah kita tilang untuk masyarakat yang melanggar," katanya.
Selain itu, polisi juga merazia seluruh kendaraan besar seperti bus dan truk yang biasa melewati jalur utama Kota Serang. Angkutan umum seperti angkot juga terjaring razia.
"Alhamdulillah mobil-mobil besar juga kita cek ulang seperti bus-bus, mayoritas semua pada lengkap cuma ada 1-2 lah yang dia juga sudah ditilang, tapi sudah ditilang dia, kita ingatkan supaya tidak melanggar lagi," kata dia.
Sementara itu, bagi para pengendara yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan, polisi menyediakan mobil Samsat Keliling. Kepada pengendara yang belum membayar pajak, polisi meminta agar membayar pajak di tempat. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini