"Terkait penangkapan Wakil Ketua DPRD Bali yang disebutkan merupakan anggota Gerindra kami akan bersikap tegas dengan melakukan tiga langkah organisasi," kata Dasco melalui pesan singkat, Minggu (5/11/2017).
Pertama, Dasco menjelaskan, DPP Gerindra mendukung kepolisian dalam menjalankan tugasnya dan menyerahkan persoalan hukum ini sepenuhnya kepada Polri. Ditambahkan, DPP Gerindra berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai hukum dan ketentuan UU yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco juga menegaskan DPP Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Komang Swastika. Sehingga, Swastika harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.
"Yang ketiga, Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilakan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," ucap Dasco.
![]() |
Kediaman Swastika di Jl Pulau Batanta No 70, Denpasar, digeledah Polresta Denpasar pada Sabtu (4/11) kemarin. Ditemukan 31 paket sabu, 6 ruangan khusus menggunakan sabu, senjata api dan beragam jimat.
6 Orang telah ditetapkan tersangka, tapi Swastika diduga kabur saat penggerebekan berlangsung. 31 Orang lainnya diperiksa sebagai saksi, dengan kemungkinan di antaranya menjadi tersangka. (vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini