Sekretaris KPUD DKI Jakarta Diperiksa Kejati 7 Jam
Senin, 30 Mei 2005 17:40 WIB
Jakarta - Nasib KPUD DKI Jakarta mengekor KPU pusat. KPUD pimpinan M Taufik kini diobok-obok Kejati DKI Jakarta dalam dugaan korupsi dana pemilu Rp 168,6 miliar. Hari ini Kejati memeriksa Sekretaris KPUD DKI Jakarta Abdullah Ahmad sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Pria berumur 50 tahunan ini tidak memberikan komentar apa pun meski didesak oleh wartawan."Hanya urusan organisasi," katanya di Kejati DKI Jakarta, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2005). Hanya kalimat itu yang keluar dari mulut Abdullah menjawab pertanyaan mengenai materi pemeriksaan hari ini. Setelah menjawab, pria yang sudah ubanan ini langsung ngeloyor menuju mobil Kijang dinas hitam berpelat nomor B 2238 BF.Abdullah yang memakai baju safari warna abu-abu tidak didampingi oleh pengacaranya. Dia hanya ditemani beberapa staf KPUD DKI. Saksi lain yang rencananya diperiksa Kejati adalah bendahara KPUD Neneng Euis Palupi. Namun Neneng tidak memenuhi panggilan Kejati. "Klien saya sedang sakit," kata pengacara Neneng, Arief Abdi Harahap, tanpa merinci jenis penyakitnya.Kedua orang itu menjadi saksi untuk tersangka Ketua KPU DKI Jakarta, M Taufik. Taufik telah dijadikan tersangka oleh Kejati dalam dugaan tindak pidana korupsi di lembaga penyelenggara pemilu tingkat daerah itu. Kejati DKI Jakarta Rusdi Taher mengatakan, tersangka dalam kasus ini kemungkinan akan bertambah karena tidak mungkin suatu tindak pidana hanya dilakukan oleh satu orang.
(atq/)











































