Tentara Inggris akan Diadili atas Tuduhan Kejahatan Perang
Senin, 30 Mei 2005 16:59 WIB
Jakarta - Sebanyak 10 tentara Inggris akan diadili di depan Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) atas tuduhan kejahatan perang. Ini merupakan pertama kalinya bagi prajurit Inggris untuk diadili di pengadilan kejahatan perang yang berbasis di Den Haag itu.Para personel Inggris tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait penyiksaaan dan kematian seorang warga sipil Irak yang tewas dalam tahanan militer Inggris.Demikian seperti diberitakan situs Aljazeera.com, Senin (30/5/2005). Warga Irak bernama Baha Musa itu ditangkap pasukan Inggris di Basra, Irak, pada September 2003 lalu. Musa yang bekerja sebuah resepsionis sebuah hotel itu kemudian dibawa ke markas Angkatan Darat Inggris. Di sanalah Musa tewas pada keesokan harinya. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda cekikan dan hidung patah pada almarhum.Pada awalnya hasil penyelidikan menyeret empat tentara Inggris yang diduga terlibat dalam penyiksaan yang mengakibatkan tewasnya Musa. Namun kemudian para tersangka bertambah. Termasuk seorang dokter Angkatan Darat Inggris yang diduga lalai dan gagal dalam tugasnya menyelamatkan jiwa Musa.Sejauh ini, sudah lebih dari 50 prajurit Inggris yang sedang dalam penyelidikan atas tuduhan kejahatan perang selama invasi ke Irak yang dipimpin Amerika Serikat.ICC didirikan berdasarkan Undang-Undang Roma (The Rome Statute) yang ditandatangani 120 negara pada Juli 1998. ICC mulai memiliki kekuatan hukum efektif pada 1 Juli 2002. Mahkamah tersebut berwenang menangani kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
(ita/)











































