"Seiring pesatnya era digital komunikasi maka semakin cepat pula pembangunan tower komunikasi dan bertebaran dimana-mana. Jika tidak ditata, kota akan terlihat semrawut. Anies-Sandi tidak menghendaki itu. Jakarta harus maju kotanya, maka Pemprov DKI jakarta akan membongkar tower komunikasi yang tak berizin", ujar Direktur Eksekutif Jakarta Research and Public Policy (JRPP), Muhammad Alipudin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/11/2017).
Alipudin menyatakan Pemprov DKI Jakarta mengalami kerugian akibat adanya tower komunikasi yang tak berizin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alipudi memaparkan, menurut laporan Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta, terdapat 6000 tower komunikasi yang tak berizin dan berada di area RTH, Fasum dan Fasos. Adapun rujukan penertiban tower komunikasi tercantum pada Pergub DKI Jakarta No. 89 Tahun 2006 dan Pergub DKI Jakarta No. 138 Tahun 2007. (fjp/jbr)











































