"Ini terjadi pada banyak kasus yang ditangani penyidik, tidak terkecuali untuk kasus yang menimpa Novel Baswedan. Seperti di Paris, ada dua kali bom meledak di Kedubes RI 2004 dan 2012, sampai saat ini belum juga terungkap," kata Rikwanto dalam pernyataan tertulis, Sabtu (4/11/2017).
"Padahal kepolisian Perancis sudah bekerja keras dan sistem CCTV Kota Paris tergolong canggih pada waktu itu," ujar Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto memastikan Polda Metro Jaya, yang menangani kasus teror Novel, masih menganggap pengungkapan kasus tersebut sebagai PR mereka. Rikwanto mengatakan, dalam penanganan kasus, polisi selalu berangkat dari dua metode penyelidikan, yaitu deduktif (motif) dan induktif (tempat kejadian perkara).
"Masalah yang menimpa Novel Baswedan masih merupakan pekerjaan rumah bagi penyidik Polda Metro Jaya. Dua cara ini (deduktif dan induktif) sering sangat efektif untuk mengungkap kasus pidana yang terjadi," jelas Rikwanto.
"Namun banyak peristiwa pidana yang terjadi di lapangan, karakteristik tingkat kesulitan mengungkapnya berbeda satu sama lain," terang Rikwanto.
Rikwanto menegaskan belum terungkapnya suatu kasus, dalam hal ini perkara teror Novel, bukan berarti polisi berdiam diri atau tak serius menanganinya.
"Bukan berarti penyidik tidak bekerja atau tidak serius mengungkap. Kendala teknis yang ditemukan di lapangan sering membuat proses penyidikan menemui jalan buntu," tutur Rikwanto.
Baca juga: TGPF Kasus Novel Baswedan di Tangan Jokowi |
Saat penyelidikan buntu, lanjut Rikwanto, penyidik mengokang kembali penyelidikan. "Ini bisa membuat penyidik harus kembali ke proses awal lagi," tutur Rikwanto.
Rikwanto mengatakan hingga kini polisi masih mencari pelaku penyiraman dan mengharapkan adanya informasi yang signifikan dari masyarakat, Novel dan pihak mana pun, untuk mengungkap kasus teror penyiraman air keras itu. (aud/tor)











































