Penyebar Konten Porno Gay Didampingi Komisi Penanggulangan AIDS

Penyebar Konten Porno Gay Didampingi Komisi Penanggulangan AIDS

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Sabtu, 04 Nov 2017 10:50 WIB
Bareskrim merilis kasus penyebaran konten pornografi gay. (Ibnu/detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap TG (22) terkait penyebaran konten pornografi di media sosial. Tersangka yang mengaku pengidap HIV itu kini masih dirawat di RS Polri.

"Saat ini masih dirawat, kan ada Klinik Matahari akan konseling. Komisi Penanggulangan AIDS juga akan memberikan bantuan pendampingan," kata Ketua Tim Satgas Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo saat dihubungi, Jumat (3/11/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susatyo mengatakan pendampingan oleh Komisi Penanggulangan AIDS bukan tanpa alasan. Polisi khawatir pelaku menyebarkan virus dengan sengaja. "Yang saya khawatirkan itu adalah penyebaran HIV dengan sengaja. Kan dia tahu dia punya HIV, kemudian sengaja ngajak kencan orang lain. Makanya kami ajak Komisi Penanggulangan AIDS dan lain-lain," ujarnya.

Dia juga meminta pengguna internet tak sembarangan memilih teman di media sosial. Pengguna internet diminta berhati-hati dan melihat profil foto pemilik akun terlebih dulu.

"Untuk para netizen melihat profil picture dan sebagainya ya hati-hati. Jangan sembarangan langsung berteman dan langsung dekat," ujarnya. (abw/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads