Pukat UGM Harap Jokowi Minta Kapolri Bentuk TGPF Kasus Novel

Pukat UGM Harap Jokowi Minta Kapolri Bentuk TGPF Kasus Novel

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Sabtu, 04 Nov 2017 09:22 WIB
Aksi massa para pendukung Novel Baswedan. (Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait penyelesaian teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai pertemuan itu harus ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Gabungan Pencarian Fakta (TGPF).

"Saya pikir sampai detik ini pilihan paling strategis adalah membentuk TGPF. Kepentingannya satu, mengembalikan kepercayaan publik, karena kasus ini sudah ditangani Polri lebih dari 200 hari, tidak ada perkembangan," kata peneliti Pukat UGM Hifdzil Halim saat dihubungi, Jumat (3/11/2017) malam.

Dia mengatakan pembentukan TGPF juga akan mengembalikan citra presiden. Menurutnya, selama ini citra presiden buruk dalam penanganan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang kedua, mengembalikan lagi citra presiden yang saya pikir hampir luluh lantak di sektor pemberantasan korupsi. Momen ini harus dimanfaatkan serius oleh presiden," ujarnya.

Hifdzil menyebutkan, jika dalam pertemuan tersebut presiden hanya menyampaikan penegakan hukum harus dijalankan, itu sama dengan sikap yang sudah ditunjukkan sebelumnya. Dia berharap presiden memerintahkan TGPF dibentuk dengan melibatkan pihak di luar Polri ataupun KPK.

"Kalau agendanya mau bahas Novel, tapi kemudian yang disampaikan hanya pesan presiden dia menyampaikan bahwa penegakan hukum harus dijalankan begitu saja, sama saja seperti yang kemarin-kemarin. Kecuali kalau presiden bilang untuk mempercepat kasus ini karena sudah menjadi perhatian publik dan meminta Kapolri bekerja sama dengan KPK membentuk TGPF," imbuhnya.

Dia menilai ada 2 pilihan yang bisa diambil dalam pembentukan TGPF. Jika KPK tidak dilibatkan, pihak Polri juga tak boleh dilibatkan.

"Eksternal saja tanpa unsur KPK tanpa unsur Polri, itu pilihan pertama. Pilihan kedua, ada unsur KPK ada unsur Polri-nya, tapi harus dijamin setiap unsur mengikuti aturan main yang ditentukan pihak eksternal," pungkasnya. (abw/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads