3 Eks Pimpinan DPRD Kota Semarang Ditahan Karena Korupsi

3 Eks Pimpinan DPRD Kota Semarang Ditahan Karena Korupsi

- detikNews
Senin, 30 Mei 2005 16:31 WIB
Semarang - Tiga mantan pimpinan DPRD Kota Semarang ditahan di LP Kedung Pane, Jl. Raya Ngaliyan, Senin (30/5/2005). Mereka sebelumnya telah disidang beberapa kali dalam kasus dugaan korupsi APBD senilai Rp 2,16 miliar.Berdasarkan aturan yang berlaku, ketiganya akan mendekan di LP selama 30 hari ke depan. Mereka adalah Ismoyo Subroto, H. Abdul Syukur Ghany, dan Humam Mukti Aziz.Penasihat hukum terdakwa, Kemas Yustiar, mengaku sangat terkejut dengan kejadian itu. Pasalnya, selama ini kliennya sangat kooperatif dalam mengikuti persidangan. "Bukan hanya saya yang terkejut, tapi semuanya," katanya di LP Kedung Pane.Yustiar mempertanyakan penetapan penahanan tersebut. Karena penahanan hanya bisa dilakukan ketika terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan dalam perkaranya."Ketiga hal itu kan tidak mungkin dilakukan klien saya. Kalau dikhawatirkan melarikan diri, kenapa tidak sejak awal saja ditahan. Barang bukti juga sudah disita dan tidak mungkin hilang," tegasnya.Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Abid Saleh menyatakan, penetapan penahanan didasarkan pada hasil-hasil persidangan sebelumnya. Juga, untuk efektifitas pemeriksaan. "Karenanya, ketiga terdakwa kami nyatakan ditahan," katanya di dalam persidangan.Abid menegaskan, penahanan itu telah sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 26 ayat 1 KUHAP dan peraturan lainnya mengenai perkara korupsi. "Sidang akan dilanjutkan 13 Juni pukul 09.00 di PN Semarang," ujarnya.Usai sidang, ketiga terdakwa langsung digelandang menuju mobil Kijang bernopol H 963 LS menuju Kejari Semarang di Jl Abdurahman Saleh dan LP. Tak diketahui apa ketiga mantan pimpinan DPRD itu ditempatkan secara terpisah atau dalam satu ruangan. Yang jelas, mereka menempati Mapenali (Masa Pengenalan Lingkungan).Menurut informasi, penahanan itu terkait dengan sidang seminggu sebelumnya. Pada saat itu, salah satu terdakwa, Humam Mukti Aziz, mengatakan hendak pergi keluar Jawa untuk kunjungan kerja. Hingga kini, dia masih aktif di kursi legislatif. (nrl/)


Berita Terkait