Masyarakat Jepara Pertanyakan Mandeknya Kasus Korupsi APBD

Masyarakat Jepara Pertanyakan Mandeknya Kasus Korupsi APBD

- detikNews
Senin, 30 Mei 2005 16:28 WIB
Jakarta - Solidaritas Masyarakat Jepara Anti Korupsi (SIMAK) mendatangi Gedung Bundar Kejagung. Mereka mempertanyakan macetnya penyidikan kasus korupsi dana APBD Tahun 2003/2004 sebesar Rp 6,6 miliar. Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri Jepara.Upaya mempetieskan kasus ini disampaikan Koordinator SIMAK Choirul Anam kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung RI, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/5/2005). Saat mempertanyakan hal ini, Choirul didampingi dua anggota Indonesian Corruption Wacht (ICW) dan anggota Transparancy International.Dijelaskan Choirul, pada Juni 2004 lalu, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 45 anggota DPRD Jepara periode 1999/2004. Awalnya, kejaksaan negeri antusias dalam menangani kasus ini. Namun belakangan, mereka menduga ada upaya mempetieskan kasus tersebut.Dari laporan tersebut, pada 25 Februri 2005 sudah dilakukan pra ekspos kasus tindak pidana korupsi dan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng diakui ada kerugian negara sebesar Rp 6,6 miliar.Bahkan Kejaksaan Tinggi Jateng menyatakan, Kejaksaan Negeri berhak meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Namun setelah pra ekspos Kejaksaan Negeri tidak melakukan tindakan apa-apa."Kejaksaan Negeri bahkan mengatakan, jika kerugian melebihi Rp 1 miliar harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung. Karena ini kita ingin cross chek apa benar," katanya.Untuk mengcross check kasus ini, Choirul mengaku telah bertemu dengan staf Kejagung dan dijelaskan tidak ada aturan harus menunggu petunjuk dari Kejagung. Disebutkan, untuk tingkat kabupaten peningkatan status cukup dari gubernur saja. "Karena itu kita menduga telah terjadi pemetiesan kasus ini," tegasnya.Diakui Choirul, dari penyimpangan anggaran tersebut, ada beberapa anggota DPRD yang sudah mengembalikan dana tersebut secara diam-diam. Untuk tahap pertama dana yang dikembalikan mencapai Rp 2,7 miliar, dan tahap kedua Rp 900 juta. Dana Rp 2,7 miliar itu dikembalikan lewat Kejaksaan Negeri yang kemudian dititipkan ke kas daerah. "Dana yang Rp 2,7 miliar ini diduga dimasukkan sebagai penerimaan daerah tahun 2005. Kalau anggota DPRD kena, tidak tertutup kemungkinan bupati tersangkut kasus ini," katanya.Sekadar diketahui dari tahun 2002 hingga kini jabatan Bupati Jepara dipegang Hendro Martoyo. Sedangkan Ketua DPRD periode 1999/2004 dijabat Maskuri Rosyid. (umi/)


Berita Terkait