"Anda pernah kasih uang ke Oka Masagung?," tanya jaksa dalam sidang terdakwa perkara e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
"Pernah. Jadi waktu itu saya setelah ngobrol dengan dia beberapa kali, saya ditawari investasi untuk beli saham di bioteknologi, perusahaan Neuraltus," ujar Anang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2 juta dolar," jawab Anang.
Menurut Anang, uang tersebut juga terkait proyek e-KTP. Uang itu merupakan pendapatan dari PT Quadran Solution.
"Uang itu saya ambil dari pembagian deviden Quadra. Bisa jadi masuk uang e-KTP. Tapi, seperti yang saya katakan tadi, dari awal kita modal ditambah dengan keuntungan kita sekitar 35," kata Anang.
Selain itu, Anang juga mengatakan uang tersebut juga membeli saham Multicom Investment, Pte Ltd di Singapura.
"Dari Multicom saya berikan saham ke perusahaan pak Oka, Delta Energy," ujar Anang. (fai/fdn)











































