Dituduh Mencabuli, Ustad AR Laporkan Mahasiswi UPI ke Polisi

Dituduh Mencabuli, Ustad AR Laporkan Mahasiswi UPI ke Polisi

- detikNews
Senin, 30 Mei 2005 16:23 WIB
Bandung - Kisah dugaan pencabulan yang dilakukan Ustad AR terhadap mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), DW, masih berlanjut. Ustad AR - mantan ustad di Pondok Pesantren Daarut Tauhiid - melaporkan DW ke polisi. Saat melaporkan DW, Ustad AR diwakili oleh pengacaranya. DW dilaporkan ke Polwiltabes Kota Bandung, terkait pernyataannya di media massa yang menuding Ustad AR telah mencabulinya. "Ustad AR merasa DW telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan," ungkap pengacara UstadaAR, Iwan Hilmansyah kepada detikcom, Senin (30/5/2005) di Polwiltabes Kota Bandung, Jl. Jawa, Bandung. Saat datang ke Polwiltabes, pengacara Ustad AR membawa serta berkas-berkas 'nyanyian' DW di sejumlah media massa. Kliping media massa itu kemudian diserahkan ke polisi. Iwan mengatakan, DW akan dituntut dengan beberapa pasal KUH Pidana, khususnya pasal 310 junto 311 mengenai pencemaran nama baik serta pasal 335 mengenai perbuatan tidak menyenangkan. "Terberat soal penghinaan. Ancaman hukuman penjara 4 tahun," ancam dia. Menurut Iwan, persoalan ini tidak akan berakhir jika tidak dibuktikan lewat jalur hukum. Tindakan tuduh menuduh yang beredar saat ini dan tidak jelas kebenarannya, akan mempersulit kedua belah pihak. "Klien saya akan membuktikan bahwa kebenaran secara hukum berada pada dirinya. Selain itu, klien saya juga tetap membantah apa yang dituduhkan oleh DW itu," kata Iwan. Iwan mengaku Ustad AR memiliki banyak saksi dalam kasus ini. AR sangat berkeinginan agar kasus dugaan pencabulan ini tuntas. "Saksi-saksi itu akan membenarkan apa yang diungkap oleh klien saya," ungkapnya. Selanjutnya, Iwan meminta aparat kepolisian segera mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat. Soal lambat atau cepatnya penyelesaika kasus ini, Iwan memberikan kebebasan kepada pihak polisi untuk melakukan pemeriksaan. "Ada rencana Aa Gym juga akan lapor berkaitan dengan masalah kelembagaannya yang ikut terbawa dalam kasus ini," ungkap Iwan. (asy/)


Berita Terkait