"Terkait mengenai pelaporan kepada pembuat meme itu penting sebagai pembelajaran buat kita semua, bahwa boleh mengkritik tapi jangan sampai menghina atau merendahkan," kata Maman melalui kepada detikcom, Jumat (3/11/2017).
Menurut Maman setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Namun penyampaian pendapat memiliki batasan dan jangan sampai merendahkan martabat seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau istilah Jawanya itu ngono ya ngono tapi mbok ya ojo ngono ," sambung Maman.
Novanto menyatakan bakal maju terus dalam mendorong pemrosesan kasus ini. "Pokoknya kita teruskan yang soal meme itu," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Novanto melaporkan 32 akun media sosial atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dari 32 akun itu, hanya 9 akun yang bisa ditindaklanjuti.
"Masih diselidiki. Sekitar 9 akun yang bisa didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. (yas/nvl)