Tolak Imunisasi Polio, Dipenjara Satu Tahun
Senin, 30 Mei 2005 16:26 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh anak balita (bawah lima tahun) yang berada di wilayah DKI Jakarta diimunisasi polio. Bagi balita yang sakit, bahkan yang sudah diimunisasi polio sebelumnya, wajib diimunisasi lagi. Bila menolak, bisa-bisa dipenjara satu tahun. Ancaman di atas bukan main-main. Orangtua yang menolak anaknya diimunisasi polio akan diancam penjara maksimal satu tahun seperti yang diatur dalam UU No 4/1984 tentang Penanganan Wabah. "Bagi warga yang tetap menolak diimunisasi padahal sudah diberitahu, Dinas Kesehatan DKI akan memberi sanksi sesuai dengan UU No 4/1984 tentang Penanganan Wabah. Sanksinya dipenjara maksimal 1 tahun," ancam Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta Chalik Masulili dalam keterangan pers di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2005).Hal itu diungkapkan Chalik berkaitan dengan imunisasi massal yang akan dilakukan serempak di seluruh DKI Jakarta, 31 Mei 2005. Chalik mengimbau seluruh orangtua membawa anak balitanya untuk mendapatkan imunisasi polio itu. Termasuk balita yang sudah mendapat imunisasi polio sebelumnya."Balita yang sudah diimunisasi polio pun wajib diimunisasi lagi. Tujuannya untuk memblokir teritorial virus polio di DKI. Bahkan yang sakit juga wajib datang. Kalau yang lagi sakit, kalau sakitnya tidak parah-parah amat seperti batuk dan pilek, juga harus diimunisasi," lanjut Chalik. Chalik mengatakan bahwa jenis vaksin polio yang akan digunakan adalah produk keluaran PT Bio Farma. Pemerintah menjamin kualitas vaksin ini, walau World Health Organisasi (WHO) sebelumnya mendelistingnya.Pemprov DKI sudah menyiapkan 8.028 pos imunisasi polio di seluruh DKI Jakarta. Semua pos itu nantinya akan memberikan imunisasi gratis kepada 705.200 balita yang tercatat Jakarta. Setiap tiga rukun tetangga (RT), disiapkan satu pos."Setiap pos terdiri dari lima petugas," ungkap Chalik. Imunisasi massal ini akan dilakukan serempak mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB. Rinciannya, petugas imunisasi akan membuka pos sejak pukul 08.00-12.00 WIB. Kemudian petugas akan beristirahat pada pukul 12.00-13.00 WIB. Dan imunisasi akan dilanjutkan hingga pukul 17.00 WIB.Sweeping Chalik mengatakan, bagi balita yang sudah tercatat untuk mendapatkan imunisasi tetapi tidak datang, akan di-sweeping. Petugas kesehatan baik dari Dinas Kesehatan DKI dan Departemen Kesehatan RI akan melakukan sweeping dari rumah ke rumah. "Yang tidak datang langsung di-sweeping. Maksudnya didata, dicek kenapa tidak mau melakukan imunisasi polio," jelas Chalik. Sweeping, jelas Chalik, bertujuan agar nantinya balita yang belum diimunisasi dapat mengikuti program imunisasi polio massal yang akan berlangsung selama seminggu, sampai 7 Juni 2005. Chalik mengatakan, dana pelaksanaan imunisasi massal di wilayah Jakarta ini Rp 2,94 miliar di antaranya bersumber dari Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD). Uang tersebut akan digunakan sebagian untuk transpor petugas imunisasi, pendirian pos, konsumsi petugas dan penyusunan laporan imunisasi.
(dni/)











































