Simpan Airsoft Gun, Dukun ini 30 Kali Bobol ATM di Bogor

Simpan Airsoft Gun, Dukun ini 30 Kali Bobol ATM di Bogor

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 19:55 WIB
Polres Bogor bekuk 2 pembobol ATM dengan modus ganjal pakai tusuk gigi (Foto: Dok. Istimewa)
Bogor - Satuan Reskrim Polres Bogor menangkap dua orang pelaku pembobolan mesin ATM dengan modus ganjal pakai tusuk gigi. Kedua pelaku diduga sudah 30 kali melakukan aksinya.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak sekitar 30 kali di wilayah Bogor dan sekitarnya," ujar Kasat Reskirm Polres Bogor AKP Bimantoro kepada detikcom, Jumat (3/11/2017).

Kedua pelaku yakni AS (38) dan H (45) ditangkap di Citeureup, Kabupaten Bogor dan di Tamansari, Bogor, beberapa hari lalu. Salah satu pelaku, AS diketahui memiliki sepucuk airsoft gun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku diduga sudah beraksi 30 kaliPelaku diduga sudah beraksi 30 kali (Foto: Dok. Istimewa)

"Menurut keterangan tetangga, AS ini dukun spiritual. Dia simpan airsoft gun buat jaga-jaga saja katanya," imbuh Bimantoro.

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pihak Bank BRI. "Mereka membobol ATM Center Bank BRI yang terdapat di depan Superindo Cikaret, Kecamatan Cibinong pada Minggu 29 Oktober lalu," sambungnya.

Atas dasar laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Para pelaku teridentifikasi dari hasil rekaman CCTV bank pada ATM.

Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. AS berperan mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.

"Kemudian mereka menunggu korban datang ke ATM, di saat korban mengalami kesulitan untuk mengeluarkan ATM, pelaku AS datang dan berpura-pura membantu korban dan langsung menukar ATM korban dengan ATM yang dibawanya dengan model yang sama dengan milik korban," paparnya.

Barang bukti hasil kejahatan pelaku pembobol ATM di BogorBarang bukti hasil kejahatan pelaku pembobol ATM di Bogor (Foto: Dok. Istimewa)

Setelah ATM korban didapat, AS meninggalkan korban di dalam mesin ATM. Selanjutnya H yang mengalihkan perhatian korban untuk mengintip PIN ATM korban.

"Setelah mengetahui PIN ATM korban, kemudian kedua pelaku bertemu di suatu tempat yang dijanjikan yaitu di Indomaret Cikaret. Kemudian langsung menguras uang dari korban yang berada di rekening melalui ATM yang dicuri tersebut," paparnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita 20 kartu ATM, 5 buku tabungan, 2 dus tusuk gigi, 2 gunting, 1 lem aibon, 1 senjata airsoft gun dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Grand Livina. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads