"Sudah ditangkap di Korea Selatan dan sekarang sedang dalam penyelidikan di Korea Selatan, ditangkap kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Sementara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan istri Jongkwoon lah yang berkomunikasi dengan orang tua Hoin untuk meminta tebusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, tim Unit II Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku, yakni Baik Jongkwoon dan Seo Sang Won. Para pelaku meminta tebusan sebesar Won 1.050.000 atau setara Rp 1,8 miliar, kepada orang tua Hoin.
Hoin dibawa oleh Won ke Indonesia bersama 3 anak Jongkwoon sejak 24 Oktober 2017. Mereka menghabiskan waktu untuk jalan-jalan di Bali selama 4 hari.
28 Oktober 2017, Hoin dibawa ke Jakarta dan tinggal di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan. Jongkwoon menyusul ke Jakarta pada 31 Oktober 2017.
Jongkwoon ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (1/11) malam, bersama dengan Hoin dan putranya. Di saat bersamaan, tim kepolisian juga menangkap Won di Bandaa Soekarno-Hatta saat hendak pulang ke negaranya, bersama dua orang putri Jongkwoon. (mei/idh)