Polisi Tangkap 4 Perampok Sopir Taksi Online di Palembang

Polisi Tangkap 4 Perampok Sopir Taksi Online di Palembang

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 17:21 WIB
Polisi Tangkap 4 Perampok Sopir Taksi Online di Palembang
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat rilis penangkapan pelaku perampokan sopir taksi online. (Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Polisi menangkap empat pelaku perampokan sopir taksi online di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Polisi menembak kaki keempat pelaku yang jadi buron ini karena melawan saat upaya penangkapan.

"Empat orang ini merupakan komplotan sekaligus pelaku perampokan sopir taksi online yang dipesan dari Masjid Agung Palembang menuju Pemulutan, Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. Saat dalam perjalanan, korban dijerat dengan tali rafia dan dilakban sebelum akhirnya dibuang," ujar Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara saat rilis di Mapolda Sumsel, Jumat (3/11/2017).

Keempat pelaku adalah David Irwansyah (18), Untung Johan (31), Hendri (18), dan Indrajid (17). Salah seorang pelaku, Indrajid, merupakan pelajar kelas III SMK di Palembang yang akan mengikuti ujian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu pelaku yang kita tangkap kemarin merupakan pelajar dan mereka merencanakan aksinya ini di rumah David, David rela menjual handphone untuk membeli kartu paket internet dan memesan Go-Car," sambungnya.

 Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara (Raja Adil Siregar/detikcom)


Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku, yakni golok yang digunakan untuk mengancam korban Hendi Gunawan (38), tali rafia, lakban, dan handphone yang digunakan untuk memesan taksi online. Sedangkan mobil Xenia tahun 2017 milik korban telah dijual di wilayah Muaraenim dengan harga Rp 25 juta.

Sementara itu, pelaku mengaku nekat merampok karena membutuhkan biaya untuk membayar utang. Pelaku juga pernah ditahan di Pakjo, Palembang.

"Saya butuh biaya untuk bayar utang, tiba-tiba pas kumpul sama teman-teman kepikiran buat rampok sopir Go-Car. Saya yang rencanakan dan bagi-bagi tugas," kata David.

Barang bukti dari pelaku perampokan sopir taksi onlineBarang bukti dari pelaku perampokan sopir taksi online. (Raja Adil Siregar/detikcom)


Keempat pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. Sedangkan polisi masih mencari mobil korban yang sudah diketahui keberadaannya.

Perampokan sopir taksi online ini terjadi pada Selasa (24/10). Korban dibuang pelaku dengan kondisi tangan, mata, dan mulut tertutup lakban. (fdn/fdn)


Berita Terkait