"Kejadian penganiayaan ini di Jalan Imam Bonjol, Gang Wani, Pemecutan, Denpasar, pada Kamis (2/11) malam," kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Aan Saputra saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/11/2017).
Kasus bermula saat Alhando mengendarai motor melintas di depan Bagiarta pada Kamis (2/11) sekitar pukul 19.00 Wita. Bagiarta kemudian menegur korban untuk tidak mengebut di gang dan menyuruh Alhando berhenti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Terkejut dan kesakitan, Alhando tak berkutik ketika Bagiarta langsung mengayunkan pistol replika dari besi padat itu ke kepalanya. Alhando kemudian lari ke dalam rumah warga dan Bagiarta menghilang.
"Oleh pemilik rumah, korban diajak ke RS Sanglah untuk berobat dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Denpasar Barat," ucap Aan.
Di rumah sakit, Alhando mendapat 8 jahitan di kepala dan luka memar akibat kena peluru airsoft gun di punggung serta luka memar di dada. Petugas lalu bergerak pada dini hari tadi dan menangkap Bagiarta di kediamannya yang tak jauh dari TKP.
"Petugas menyita satu pucuk airsoft gun model handgun, kartu anggota Target, dan kartu senjata airsoft gun yang tidak cocok dengan barangnya. Kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," ungkap Aan. (vid/asp)












































