"Kami dari KPU merasa baru mendapatkan undangan itu tadi malam," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Menurut Pramono surat undangan persidangan seharusnya diberikan minimal 2 hari sebelum jadwal persidangan. Hal ini merujuk pada surat edaran Bawaslu Nomor 1093/K.Bawaslu/PM06.00/X/2017 Huruf R poin 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan KPU telah menerima surat undangan sidang pendahuluan. Namun surat undangan pemeriksaan aduan untuk agenda mendengarkan jawaban pihak terlapor baru diterima Kamis (2/11) malam.
Kedua agenda persidangan tersebut sambung Pramono berbeda. Karenanya semua pihak dalam persidangan harus mendapatkan undangan yang berbeda.
"Jadi ini adalah dua hal yang berbeda antara sidang pemeriksaan pendahuluan dan sidang pemeriksaan subtansi persoalan. Karena itu dua acaran itu harus menghendaki dua undangan yang berbeda," kata Pramono.
"Kami masih berpendapat bahwa KPU minta diperlakukan secara layak terkait dengan undangan itu sehingga kami akan memberikan pokok pokok jawaban pada hari Senin," sambungnya.
Sedianya 6 parpol yang akan mendengarkan jawaban dari terlapor yakni PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB. Kemudian PKPI Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik.
Parpol melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu, tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol menjadi objek pelaporan.
(fdn/fdn)











































