"Kita harus akui bahwa selama ini pengawasan terhadap berbagai kegiatan-kegiatan hiburan itu belum dilakukan dengan optimal. Pelaksanaannya tidak dieksekusi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Anies menyebut pengawasan tempat hiburan berada di tangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Nantinya harus ada pengawasan yang dilakukan secara rutin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Anies mengaku menerima perkembangan terkait pemutusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. Dia mengklaim pihak Alexis menerima keputusan Pemprov DKI terkait TDUP.
"Saya ingin sampaikan apresiasi kepada pihak pengelola Alexis menerima, melaksanakan keputusan kita," terang Anies. (nvl/nvl)











































