"Prosesnya di Brimob (Kelapa Dua, Depok) setelah mereka tiba kemarin malam (Kamis 2 Oktober) di Jakarta. Sampai hari ini kami masih lakukan proses penangkapan karena untuk kasus terorisme, proses penangkapan 7x24 jam," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom, Jumat (3/11/2017).
Para terduga teroris itu diperiksa mulai kesehatan, identitas, hingga interogasi. Komunikasi mereka juga digali polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 7x24 jam, lanjut Martinus, penyidik akan memutuskan status hukum mereka ditingkatkan jadi tersangka atau tidak.
"Kalau mereka tersangka, mereka diproses hukum, proses hukumnya oleh Densus, kalau penangkapan memang Densus (88 Antiteror) dengan Polda NTB. Kalau tidak (tersangka), dideradikalisasi di Kemensos," tuturnya.
11 terduga teroris itu ditangkap di wilayah Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB sejak Senin (30/10) hingga Rabu (1/11). Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan polisi.
Mereka diduga terlibat aksi penembakan dua personel polisi di Kota Bima pada 11 September 2017 lalu. Aksi mereka mengakibatkan kedua polisi tersebut sempat kritis. (aud/idh)











































