Demikian disampaikan, Koordinator Penghubung KY Wilayah Riau, Hotman Parulian Siahaan SH, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (3/11/2017).
Hotman menyebutkan,dari 7 laporan warga Riau tersebut yang disampaikan ke Kantor Penghubung KY Wliayah Riau hanya 5. Dua laporan lagi langsung dilaporan warga ke Kantor KY di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Hotman, dengan 7 laporan pihak KY saat ini tengah memproses apakah benar telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik hakim. Dari laporan masyarakat biasanya langsung mendapat tanggapan. Bila KY merasa membutuhkan data tambahan pihak pelapor akan disurati untuk melengkapi laporan sebelumnya.
"Namun apa bila surat dari KY yang meminta tambahan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik itu tidak bisa dipenuhi masyarakat, maka hal itu tidak akan ditindak lanjuti," kata Hotman.
Dari 7 laporan tersebut, menurut Hotman, bukan berarti hanya 7 hakim yang dilaporkan. Bisa jadi jumlahnya lebih dari surat pelaporan tersebut.
Misalkan saja, kata Hotman, satu surat laporan dari masyarakat bisa melaporkan tiga hakim yang mengadili dalam suatu perkara pidana. Bisa juga masyarakat hanya melaporkan satu hakim saja. Selain itu, laporan dari Riau bukan berarti seluruh hakim tersebut bertugas di Riau. Karena bisa saja masyarakat Riau berperkara di luar Provinsi Riau.
"Jadi tidak mutlak laporan dari Riau lantas hakimnya seluruhnya yang ada di sini (Riau). Kan masyarakat Riau bisa saja berperkara di luar Riau," kata Hotman. (cha/asp)











































