"Koalisi menilai ada banyak masalah hukum yang membuat HPL dan HGB tersebut tidak layak terbit. Antara lain izin lingkungan baru diajukan setelah Pulau C dan D berdiri," ujar perwakilan KSTJ dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).
Menurut koalisi, izin lingkungan baru diajukan setelah Pulau C dan Pulau D berdiri. Selain itu, tidak ada peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota, Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut koalisi sudah menyatakan keberatan atas terbitnya HPL dan HGB Pulau C dan Pulau D ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Namun hingga saat ini, menurut Nelson, tidak ada respons dari kementerian terkait.
Karena persoalan ini, koalisi mengadukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Kepala Kantor Pertanahan Jakut. Pihak yang diadukan, menurut koalisi, melakukan maladministrasi.
"Koalisi berharap Ombudsman dengan kewenangannya dapat segera melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam pemberian HPL dan HGB," ujar Nelson.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq, sebelumnya menyebut terbitnya sertifikat HGB Pulau D sudah sesuai prosedur.
Proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, penerbitan HGB yang didasari hak pengelolaan lahan (HPL) adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. (fdn/fdn)










































