KSTJ Mengadu ke Ombudsman soal HPL dan HGB Reklamasi

KSTJ Mengadu ke Ombudsman soal HPL dan HGB Reklamasi

Samsdhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 15:33 WIB
KSTJ Mengadu ke Ombudsman soal HPL dan HGB Reklamasi
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengadu ke Ombudsman. Mereka menduga ada maladministrasi dalam penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) Pulau C dan Pulau D hasil reklamasi.

"Koalisi menilai ada banyak masalah hukum yang membuat HPL dan HGB tersebut tidak layak terbit. Antara lain izin lingkungan baru diajukan setelah Pulau C dan D berdiri," ujar perwakilan KSTJ dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2017).

Menurut koalisi, izin lingkungan baru diajukan setelah Pulau C dan Pulau D berdiri. Selain itu, tidak ada peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota, Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HPL dan HGB juga cacat karena untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta seharusnya ada Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang sampai saat ini belum ada," sambung Nelson.

Dia menyebut koalisi sudah menyatakan keberatan atas terbitnya HPL dan HGB Pulau C dan Pulau D ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Namun hingga saat ini, menurut Nelson, tidak ada respons dari kementerian terkait.

Karena persoalan ini, koalisi mengadukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Kepala Kantor Pertanahan Jakut. Pihak yang diadukan, menurut koalisi, melakukan maladministrasi.

"Koalisi berharap Ombudsman dengan kewenangannya dapat segera melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam pemberian HPL dan HGB," ujar Nelson.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Najib Taufieq, sebelumnya menyebut terbitnya sertifikat HGB Pulau D sudah sesuai prosedur.

Proses penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta meter persegi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, penerbitan HGB yang didasari hak pengelolaan lahan (HPL) adalah kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota. (fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini