"Kita sedang koordinasi untuk gelar perkara dan (mereka) akan kita serahkan ke WH (Wilayatul Hisbah/Polisi Syariah)," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Saladin kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (3/11/2017).
Untuk saat ini, keenam wanita ini sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka dikenakan wajib lapor. Setelah gelar perkara nanti, mereka akan langsung diserahkan ke polisi syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, polisi saat ini juga sedang memburu N yang berperan sebagai perantara. N kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tidak ada kesulitan memburunya. Belum nahas saja. Teroris saja (bisa ditangkap) apalagi ini terkait dengan perantara terhadap rekan yang menyiapkan wanita penghibur. Tunggu tanggal main," jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh ini.
Polisi membongkar prostitusi terselubung di Banda Aceh pada Minggu (22/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang germo serta enam perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan. Tarif wanita ini mencapai jutaan rupiah. Mereka dibekuk personel Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh yang melakukan penyamaran. (asp/asp)











































