"Selama 3 hari pelaksanaan operasi zebra, Polres Bogor telah melaksanakan penilangan sebanyak hampir 3.500-an tilang. Yang unik sejak tanggal 1 November ini adalah penangkapan kendaraan yang menggunakan plat Thailand," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama kepada wartawan, Jumat (3/11/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan sendiri dilaksanakan di sekitaran Puncak dan Cibinong, Bogor. Rata-rata yang ditangkap adalah para pelajar dan para pemuda tanggung. Polisi bersikap tegas dengan menahan kendaraan dan meminta untuk mencopot plat tersebut," ujarnya.
Hasby menambahkan penggunaan pelat kendaraan Thailand itu sendiri jelas melanggar aturan TNKB (pelat nomor) yang diatur pada pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009. Ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
![]() |
Dia pun mengimbau agar para orang tua selalu mengingatkan anaknya agar tertib berkendara. Hasby mengingatkan agar pelat modifikasi tak digunakan.
"Para orang tua agar lebih intensif melihat perilaku anaknya yang menggunakan pelat yang tidak benar, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengganti pelat TNKB yang sah dengan yang modif, dan lebih tertib berlalu lintas karena perilaku kendaraan kita yang salah akan menyebabkan kecelakaan," pesan Hasby. (ams/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini