"Kami kecewa dengan Anies-Sandi yang tidak berani menetapkan upah minimal berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Pasal 88. Kami pada tanggal 10 November akan aksi besar-besaran," ujar Deputi Presiden KSPI, Muhammad Rusdi, di kantor KSPI, Jalan Raya Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (3/11/2017).
Kata Rusdi, mereka berencana menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, dan Balai Kota DKI. Mereka meminta Presiden Jokowi mencabut PP 78 Tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Rusdi menjelaskan KSPI akan terus menghimpun massa buruh dari seluruh Indonesia. Peserta aksi nanti diperkirakan berjumlah puluhan ribu orang dari Jakarta dan luar Jakarta, seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Sebelum ke Istana, massa terlebih dahulu akan beraksi di depan Balai Kota DKI. "Kami akan mampir dulu ke Balai Kota untuk menuntut PP 78 dicabut dan juga revisi UMP DKI," ujar Rusdi.
Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035. Angka itu naik dari yang sebelumnya Rp 3.335.000. (idh/idh)