"Pertemuan di Gran Melia, pagi hari. Anda ketemu beberapa pihak selain Diah. Ada Irman, Sugiharto, dan Andi?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar kepada Novanto dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Diah adalah mantan Sekjen Kemendagri, sedangkan Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat di Kemendagri yang telah divonis dalam kasus tersebut. Dalam dakwaan disebutkan bila Novanto sempat bertemu dengan mereka di Gran Melia untuk membicarakan tentang proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun memahami bantahan Novanto. Tetapi, Jhon membutuhkan lebih dari sekadar bantahan sehingga meminta Novanto menjelaskan dengan detail.
"Ya saya paham. Tapi sumber yang menceritakan pertemuan itu lebih dari satu, coba bagaimana Anda bisa yakinkan yang ada di sini?" tanya hakim.
Menurut Novanto, dia tak pernah datang pukul 06.00 WIB. "Ya betul, saya belum pernah datang jam 6 karena jam 6 belum buka. Jadi nggak benar saya melakukan pertemuan," kata Novanto.
Pada Kamis (16/3), Diah pernah bersaksi dalam sidang dan menyebutkan tentang pertemuan di Hotel Gran Melia tersebut. "Ada juga di Gran Melia, itu adalah jam 6 pagi. Bertemu dengan Bapak Setya Novanto," kata Diah.
Diah menyebut saat itu ada Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Dia menyebut saat itu Novanto mengatakan proyek e-KTP adalah proyek strategis nasional yang harus dijaga bersama.
"Ada (Andi Narogong) juga, Pak Irman dan Sugiharto. Jadi pagi-pagi di sana Pak Setya Novanto juga tergesa-gesa, menyampaikan bahwa di Kemendagri itu ada proyek e-KTP proyek strategis nasional, mari jaga sama-sama," ujar Diah. (fai/dhn)











































