Sidang Aduan KPU, Partai Indonesia Kerja Cabut Laporan

Sidang Aduan KPU, Partai Indonesia Kerja Cabut Laporan

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 12:31 WIB
Sidang Aduan KPU, Partai Indonesia Kerja Cabut Laporan
PIKA mencabut aduan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 dengan terlapor KPU/Foto: Dwi Andayani-detikcom
Jakarta - Partai Indonesia Kerja (PIKA) mencabut aduan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 dengan terlapor KPU. Apa alasan pencabutan, PIKA tidak menjelaskan.

"Setelah mempertimbangkan banyak hal kami memutuskan mencabut laporan itu dan tidak melanjutkan," ujar Wakil Ketum PIKA Max Lawalata dalam sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).

PIKA sebelumnya melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dengan laporan bernomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/XI/201.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Bawaslu Abhan yang bertindak sebagai Ketua Majelis Pemeriksa mengatakan akan mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut. Sebab pada sidang hari ini surat kuasa dari pelapor atas nama Jose Poernomo tidak ada.

"Nanti kami pertimbangkan, kalau toh mau mencabut pelaporan ini, kami minta pihak yang kompeten, artinya siapa yang dulu mengajukan laporan, dia lah yang mencabut laporan itu saja," kata Abhan.

Sementara itu ketiga parpol lain yaitu Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Bhinneka Indonesia dalam sidang melaporkan seringnya terjadi maintenance pada sipol saat pengisian data sedang berlangsung.

"Pernah kami buka sipol ada gambar zombie bahwa sipol sedang dalam maintenance, kondisi ini sering terjadi dan berulang," ujar kuasa hukum Parsindo Bayu Saputra Muslimin saat membacakan laporan.

Parpol melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu, tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol menjadi objek pelaporan. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads