"Katanya, Anda kunci anggaran di DPR?" tanya hakim kepada Novanto dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2017).
Kemudian, hakim menanyakan tentang istilah pengawalan anggaran e-KTP. Istilah itu sempat muncul dalam sidang-sidang sebelumnya, termasuk sidang terdakwa Irman dan Sugiharto, yang telah divonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada saya rasa," kata Novanto.
Dalam putusan terdakwa kasus proyek e-KTP Irman dan Sugiharto, hakim menyatakan Andi pernah menawarkan kepada Irman dan Sugiharto bertemu Novanto. Sebab, Novanto merupakan kunci anggaran.
"Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi Agustinus menawarkan kepada Terdakwa I Irman dan Terdakwa II Sugiharto untuk dipertemukan dengan Setya Novanto," kata hakim Frangki saat membacakan putusan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
"Menurut Terdakwa I saat itu Andi Agustinus mengatakan bahwa kunci anggaran ada pada Setya Novanto," tuturnya.
Irman memberi saran, bila ingin menggarap proyek e-KTP, Andi Narogong harus bergabung dengan pemenang uji petik e-KTP, yakni Winata Cahyadi. Hanya, saat itu Andi dan Winata tak mencapai kesepakatan.
(fai/dhn)











































