Polisi Panggil Saksi Terkait Penyidikan Reklamasi Pekan Depan

Polisi Panggil Saksi Terkait Penyidikan Reklamasi Pekan Depan

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 03 Nov 2017 12:03 WIB
Proyek pulau reklamasi/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai melakukan penyidikan proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Polisi menjadwalkan pemeriksaan para saksi pada pekan depan.

"Karena ini sudah memasuki tahap penyidikan, langkah berikutnya kami akan memanggil para saksi yang berkaitan dengan proyek reklamasi tersebut. Pemanggilan mulai minggu depan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Jumat (3/11/2017).

Adi menyebut saksi-saksi yang akan diperiksa bukan hanya dari pihak Pemprov DKI. Pihak pengembang dan pihak terkait lainnya juga akan diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang akan dipanggil berkaitan dengan reklamasi ini dari Pemprov DKI, KKP, BPN dan termasuk pengembang juga akan kita panggil," sambungnya.

Penyidikan masalah reklamasi dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam proses penyidikan ini, polisi akan menggali informasi dari para saksi dan juga mengumpulkan alat bukti.

Ada beberapa hal yang akan disidik polisi dalam proses penyidikan ini, di antaranya penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak sesuai hingga masalah penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Polisi membidik masalah dugaan korupsi dalam proyek reklamasi tersebut.

"Kita menggunakan pendekatan dengan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3," sebut Adi. (mei/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads