"Karena ini sudah memasuki tahap penyidikan, langkah berikutnya kami akan memanggil para saksi yang berkaitan dengan proyek reklamasi tersebut. Pemanggilan mulai minggu depan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Jumat (3/11/2017).
Adi menyebut saksi-saksi yang akan diperiksa bukan hanya dari pihak Pemprov DKI. Pihak pengembang dan pihak terkait lainnya juga akan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidikan masalah reklamasi dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dalam proses penyidikan ini, polisi akan menggali informasi dari para saksi dan juga mengumpulkan alat bukti.
Ada beberapa hal yang akan disidik polisi dalam proses penyidikan ini, di antaranya penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak sesuai hingga masalah penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Polisi membidik masalah dugaan korupsi dalam proyek reklamasi tersebut.
"Kita menggunakan pendekatan dengan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3," sebut Adi. (mei/fdn)