"Pelaku dijerat Pasal 216 KUHP karena tidak menuruti perintah petugas Polri," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Jumat (3/11/2017).
Ancaman Pasal 216 KUHP itu berupa kurungan penjara maksimal 4 bulan 2 minggu. Selain itu, Untung juga dijerat 4 pasal lainnya di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Pasal 280 UU LLAJ karena tak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ancaman maksimal 2 bulan dan dendaa maksimal 500 ribu. Terakhir, Pasal 282 karena tidak mematuhi perintah petugas dengan ancaman kurungan maksimal 1 bulan dam denda maksimal Rp 250 ribu.
Untung nekat menerobos hadangan petugas karena sadar STNK mobil yang disewanya mati. Pelat mobil yang masa berlakunya habis tahun 2017 diubah menjadi tahun 2021.
"Pelat nomor ini ketokan, harusnya sudah habis tahun 2017. Tapi diubah menjadi tahun 2021," kata Harry.
Cek Video 20Detik: Pengendara Mobil Nekat Terobos Hadangan Petugas Gabungan (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini